Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya
SIKKA - Lagi - lagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab Sikka) di era kepemimpinan Roby Idong terlibat amburadul dalam kaitan pemberian beasiswa. Fakta hukumnya, Tahun Anggaran (TA) 2021, Pemkab Sikka menganggarkan belanja bantuan sosial dalam APBD 2021 sebesar Rp. 1.700.000.000, 00 dan telah direalisasikan Rp. 1.569.685.000, 00 (92, 33%). Belanja bantuan sosial tersebut diantaranya dianggarkan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah berupa bantuan kepada mahasiswa aktif untuk penyusunan tugas akhir/skripsi, tesis bahkan disertasi.
Bantuan dimaksud diberikan kepada 305 mahasiswa yang merupakan penduduk Kabupaten Sikka dengan realisasi tersalurkan sebanyak 283 mahasiswa. Cara pembayaran dengan pemindahbukuan atau transfer dari rekening Kesra ke rekening penerima (mahasiswa aktif).
Mahasiswa aktif mengajukan beasiswa langsung kepada Bupati Sikka Roby Idong dengan melampirkan dokumen dipersyaratkan. Atas rekomendasi tersebut Bupati Sikka disposisi ke bagian kesra untuk verifikasi kebenaran dari dokumen tersebut.
Dalam proses verifikasi ternyata tidak sepenuhnya dipenuhi ada 47 mahasiswa ternyata sudah lulus sebelum mengajukan permohonan beasiswa. Ketika dikonfirmasi kepada 4 perguruan tinggi di Maumere dan Kupang ternyata benar dan oleh tim seleksi bagian Kesra diakui adanya kekeliruan dalam arti tidak optimal dalam verifikasi dokumen pemohon.
Terhadap ke 47 penerima beasiswa, dana sudah tersalurkan adalah Rp. 256 juta. Ada juga penerima beasiswa berasal dari satu nama orangtua yang sama untuk 2 orang penerima beasiswa dan lagi satu orangtua yang sama untuk 2 penerima beasiswa inipun sudah diakui kekeliruan oleh tim verifikasi Kesra sehingga beban anggaran Rp. 24 juta.
Fakta ini, melanggar No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pasal 3 ayat (1) menerangkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Sikka No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Pasal 7 ayat (1) huruf f yang mengatakan beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.
Atas pelanggaran terhadap peraturan tersebut, menyebabkan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa yang tidak tepat sasaran atau amburadul sehingga membebani keuangan senilai daerah Rp. 280 juta. Atas temuan itu, Bupati Sikka sepakat dan akan menindaklanjuti temuan BPK dengan menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah agar membuat komitmen dengan jaminan tidak akan terjadi lagi dikemudian hari.
Atas beban atau kerugian uang daerah Rp. 280 juta TA 2021, maka pertanyaannya adalah,
1. Apakah kerugian negara akibat salah bayar dianggap selesai dan tidak akan terulang lagi dikemudian hari? Jawabannya jelas tidak karena ini uang negara sehingga menimbulkan adanya tanggungjawab pribadi (personal responsibility) kepada Kepala Bagian Kesra dan tim Verifikasi beasiswa, serta mahasiwa penerima beasiswa karena adanya penipuan dan pemalsuan dokumen.
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
2. Apakah atas kesalahan ini diduga adanya pelanggaran asas kecermatan oleh Kepala Bagian dan Tim verifikasi Kesra Sekda Sikka berdasarkan Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan? Jawabannya adanya pelanggaran Pasal 10 yakni adanya asas kecermatan bahwa Keputusan atau tindakan Pejabat TUN harus didasarkan pada informasi atau dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas suatu ketetapan. Ternyata tim verifikasi Kesra keliru mendata sehingga salah bayar.
Atas temuan BPK TA 2021 tersebut, Kejaksaan Negeri Sikka tidak boleh pasif segera Panggil Kabag dan Tim verifikasi bea siswa Kesra Sekda Sikka serta beberapa mahasiswa penerima bea siswa berdasarkan lampiran nama - nama penerima beasiswa TA 2021.